6 PNS Terancam Dipecat

6 PNS Terancam Dipecat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengungkapkan, saat ini ada 6 PNS di Kabupaten Rejang Lebong yang terancam dipecat. Keenam PNS tersebut terancam dipecat karena terlibat dalam kasus korupsi.

\"Untuk PNS yang terlibat kasus korupsi, saat ini masih ada 6 orang yang masih dalam proses hukum,\" sampai Sekda saat ditemui Jumat (24/8) kemarin.

Bahkan menurut Sekda, selain ada enam orang PNS di Kabupaten Rejang Lebong yang terancam dipecat, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah lebih dahulu memecat lima orang PNS atau ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. \"Kalau sebelumnya sudah ada 5 orang yang kita pecat karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi,\" tegas Sekda.

Kemudian menurut Sekda, untuk 6 orang yang terancam dipecat karena terlibat kasus korupsi tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tengah menunggu administrasi untuk proses lebih lanjutnya.

Namun menurut Sekda, di sisi lain, keenam ASN yang terancam dipecat tersebut, saat ini masih dilakukan pendampingan oleh Korpri Provinsi Bengkulu bersama sejumlah ASN lain dari daerah lain di Provinsi Bengkulu untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

\"Saat ini mereka masih memiliki hak dan dinaungi oleh Korpri Bengkulu bersama ASN dari daerah lain untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang nomor 5 tahun 2014,\" sampai Sekda.

Dengan adanya sejumlah ASN yang terancam dipecat karena terlibat kasus korupsi, Sekda berharap bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak terlibat kasus korupsi. Terlebih lagi menurut Sekda, saat ini ASN di Kabupaten Rejang Lebong sudah diberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan korupsi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: